Alasan Seorang Jurnalis Harus Masuk Organisasi Profesi
Ada banyak kasus yang menimpa jurnalis mulai dari ancaman oleh pihak luar, hingga tuntutan pengadilan baik hukum perdata maupun hukum pidana.
Berlatar belakang kebebasan pers dan menolak pengekangan
pers, organisasi pers pun banyak bermunculan di Indonesia.
Di tahun 2006, terlihat ada sekita 26 organisasi wartawan
dan perusahaan pers yang terdaftar, akan tetapi jumlah tersebut semakin berkurang
seiiring berjalannya waktu
Dihimpun dari laman resmi dewanpers.or.id, terdapat 4 organisasi
wartawan yang diakui dewan pers, yaitu Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen
(AJI).
Bermula dari maraknya statement para oknum Dewan Pers yang
menyatakan bahwa legalitas Wartawan harus memiliki Sertifikat Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) atau Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) dari dewan pers dan harus
masuk ke Organisasi Wartawan dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh
Dewan Pers.
Jika tidak, maka kedudukan Wartawan tersebut akan dicap
illegal dan abal-abal.
Hal ini pun menimbulkan reaksi dan kecaman dari kelompok
mayoritas insan pers, organisasi wartawan dan Perusahaan Pers yang bukan
konstituen Dewan Pers, dengan berujung aksi demo besar-besaran yang
mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu.
Maka perlu dilakukan kajian ilmiah dan akademik, sehingga
kajian ini setidaknya bisa menjadi acuan atau perbendaharaan ilmu untuk
mewujudkan harapan dalam meningkatkan kebebasan pers Indonesia yang mengacu
pada paradigma baru yaitu UU Pers No 40 Tahun 1999.
Mengingat keseluruhan norma yang dikandung dalam UU Pers
berupaya memberikan jaminan kepada wartawan di Indonesia untuk melaksanakan
fungsi hak, kewajiban dan perannya.
Untuk melaksanakan kebebasan pers dengan bergabung pada
organisasi pers sebenarnya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan seorang
wartawan.
Pertama, wartawan atau jurnalis akan mendapat pengakuan atas
pelaksaanaan tugas dan fungsinya sebagai salah satu pilar demokrasi.
Kemudian, ketika bergabung dengan organisasi pers, seorang
jurnalis juga akan memperoleh jaminan atas pelaksanaan peran dan fungsi serta
pengembangan kompetensi profesional di dunia jurnalistik.
Dengan masuk ke sebuah organisasi pers, jurnalis nantinya
juga memiliki peran dan kontribusi untuk membangun dunia jurnalistik yang lebih
baik dan professional.
Selanjutnya, organisasi pers juga berperan aktif untuk memperjuangkan
kebebasan pers dan menentang dengan keras pengekangan pers.
Salah satu contohnya dapat kamu lihat dari kasus
penganiayaan seorang Jurnalis TV One yang melakukan liputan ke tanah sengketa
di Deli Serdang.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pihak kepolisian
untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut. Karena perbuatan tersebut
termasuk salah satu upaya pengekangan pers.
Di sini, organisasi pers dapat memberikan bantuan advokasi
bagi Jurnalis yang sedang mengalami masalah dalam kegiatan jurnalistiknya.
Selain itu, wartawan atau jurnalis juga memerlukan landasan
moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan
publik dan menegakkan integritas serta profesionalitas.
Nah, saat ini banyak sekali bertebaran media online, meskipun
tidak dibarengi pemberitaan yang berkualitas. Padahal, pers berfungsi sebagai
sarana informasi, pendidikan, hiburan, dan lembaga control sosial yang bersifat
independen.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas
kalangan wartawan, maka organisasi pers diperlukan karena mempunyai peran yang
cukup strategis.
Dalam berorganisasi, wartawan akan selalu dipantau karya-karya
jurnalistiknya agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi pers juga diharapkan mampu meminimalisir
berita-berita hoax, berbau fitnah, dan cabul.
Comments
Post a Comment